Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi

Kepala Bapedalitbang Kabupaten Tabanan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara daring pada hari/tanggal : Selasa, 28 Desember 2021. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapeda Provinsi Bali dengan Narasumber dari BPS Provinsi Bali, PPIDS Universitas Udayana, Bappenas,Bappeda Provinsi Bali dan Dinas Kominfos Provinsi Bali. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan adanya kesamaan persepsi dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menyusun dan menyiapkan basis data pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mewujudkan basis data pembangunan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan, mendorong keterbukaan dan transparasi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data dan mewujudkan pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
#TabananEraBaru
#BanggajadiOrangTabanan
#BapedalitbangTabanan