Kegiatan Promosi dan Deseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya dengan tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten Melalui Pendaftaran Secara Online”

Jumat 25 Maret 2022 Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Bali melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intelektual Property Clinic) melaksanakan Kegiatan Promosi dan Deseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya dengan tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten Melalui Pendaftaran Secara Online” Bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur. Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Dr. Sucipto S.H., M.H., M.Kn. dan Pemaparan Narasumber dari Universitas Mahasaraswati dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Deerah Provinsi Bali. Dihadiri oleh Bapedalitbang, Diskop UKM, Disperindag dan beberapa Universitas. Pada acara tersebut diharapkan OPD terkait utamanya Diskop UKM memfasilitasi pendaftaran UMKM didaerahnya masing2 melalui aplikasi DJKI.co.id dan membantu surat keterangan yang menyatakan bahwa benar umkm tersebut binaan Dinas Koperasi UKM untuk mendapatkan keringanan biaya dalam mempatenkan merk dan produknya