Rapat Tim Pelaksana Penanggulangan Pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan

Rapat Tim Pelaksana Penanggulangan Pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan
Sesuai dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/586/03/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaram dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan menetapkan :
Tim Pelaksana Penanggulangan Pencemaran dan/atau kerusakan Hidup Kabupaten Tabanan, dengan tugas antara lain :
– menyiapkan rencana kerja kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup;
– mengadakan evaluasi terhadap hasil kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten Tabanan.
Tim Teknis Pelaksanaan Layanan Penanganan Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup, mempunyai tugas antara lain :
– menerima laporan pengaduan masyarakat;
– melaksanakan verifikasi pengaduan;
– melaksanakan kegiatan monitoring dan atau pembinaan hasil verifikasi lapangan.
Tim dibentuk untuk menindaklanjuti, memverifikasi dan melaksanakan monitoring terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran.