Tindak Lanjut Verifikasi Dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi



Tindak Lanjut Verifikasi Dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi.
Sebagai tindaklanjut penetapan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Hari ini tanggal 10 Maret 2021 Dirjen Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang melakukan pertemuan Verifikasi Dan Klarifikasi Lahan Sawah terhadap Kabupaten Denpasar, Bandung, Tabanan Dan Kota Denpasar.Kagiatan ini dimaksudkan untuk mensinkronkan data Lahan Sawah Dilindungi yang nantinya mendasari Dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota. Pada acara tersebut bapak Sekda Tabanan Dan Dinas PUPRPKP Tabanan hadir secara langsung sementara Bapedalitbang, Dinas Pertanian Dan DPMPTSP hadir secara online