Pelaksanaan kegiatan rapid test antigen didasarkan pada surat nomor : 800/279/Satgas/IX/2021 tanggal 27 September 2021 prihal : Pelaksanaan Rapid test Antigen dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan. berdasarkan surat tersebut di atas, maka Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan mendapatkan jadwal pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 yang dikuti oleh 50 orang peserta dengan keseluruhan hasil Negative.
#TabananEraBaru
#BanggaJadiOrangTabanan
#BapelitbangTabanan